News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan di Persidangan Kasus Korupsi RJ Lino

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Era SBY, Sofyan Djalil jadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).

Sofyan Djalin dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC), untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Sofyan dihadirkan oleh kubu RJ Lino sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

Dalam persidangan, Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 yang ia tandatangani memperbolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.

Asalkan kategori penyimpangan tersebut masuk dalam peraturan direksi.

Jawaban Sofyan ini berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rosmina terkait ketentuan dalam Permen BUMN tahun 2008.

"Apakah dalam Permen tersebut karena saudara yang menandatangani, ada ketentuan yang mengatur apa yang boleh disimpangi direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya Rosmina ke Sofyan.

"Secara teknis tidak ingat. (Tapi itu semua lengkap ada dalam Permen/peraturan menteri). Harusnya begitu, Yang Mulia," jawab Sofyan yang saat ini masih menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Rosmina kemudian bertanya lagi ke Sofyan apakah Permen BUMN yang telah ditandatangani tersebut harus dipatuhi oleh seluruh direksi BUMN atau tidak.

Sofyan lalu menegaskan bahwa Permen BUMN yang ia teken boleh disimpangi oleh direksi sepanjang hal penyimpangan itu sesuai dengan peraturan direksi pada BUMN tersebut.

"Apa yang sudah ditandatangani harus dipatuhi atau tidak?" tanya Rosmina.

"Boleh penyimpangan asal diatur dalam peraturan direksi," tegas Sofyan.

"Jadi prinsipnya seperti itu, itu sudah terang benderang," ucap Rosmina.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini