TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan salah satu hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).
Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta.
Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:
Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama
1. Ajukan penetapan pengadilan;
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.
Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Cek nama yang benar di dokumen lain;
2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;
3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;
4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;
5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.
Cara cek NIK terdaftar atau tidak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)