News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Di Sidang RJ Lino, Ahli Hukum Administrasi Negara Nyatakan Disposisi Bukan Bentuk Intervensi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum administrasi negara, I Gde Pantja Astawa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC), dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).

Dalam keterangannya, Pantja menilai disposisi bukan bagian dari bentuk intervensi.

Disposisi dalam perkara RJ Lino kata dia, merupakan bentuk respons semata. 

"Apakah itu bentuk intervensi? Dalam konteks ini tidak ada urusannya dengan intervensi, hanya merespons," kata Pantja.

Menurut Pantja, disposisi jadi salah satu bentuk dari lingkup administrasi tata dinas.

Selain disposisi, ada juga istilah surat perintah, pengumuman, memorandum atau maklumat.

"Tata naskah dinas ini beragam bentuknya. Dia bisa surat perintah, pengumuman, memorandum, maklumat, surat edaran, bisa disposisi," terangnya.

Pantja menuturkan bentuk langkah yang diambil RJ Lino adalah respons dirinya sebagai pimpinan perusahaan menjawab apa yang dikehendaki oleh orang yang lebih dulu menyampaikan maksudnya.

Baca juga: KPK Sebut Keterangan Sofyan Djalil Justru Kuatkan RJ Lino Lakukan Korupsi

Apalagi dalam buku administrasi, tidak tertuang nomenklatur soal intervensi.

"Tegas saya katakan dalam buku administrasi tidak mengenal nomenklatur intervensi. Karena itu sesuatu yang lazim di lingkungan administrasi umum, tata naskah dinas kok. Tidak ada sama sekali nomenklatur namanya di buku administrasi (itu) intervensi," ucap Pantja.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini