TRIBUNNEWS.COM - Berikut tarif tes antigen dan daftar stasiun yang menyediakan layanan tes antigen bagi penumpang.
Pemerintah telah mengubah ketentuan dan aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Penumpang yang sebelumnya wajib menunjukkan hasil RT-PCR, namun saat ini hanya diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil tes antigen sebagai persyaratan.
Bagi penumpang yang ingin melakukan tes antigen, terdapat 71 stasiun yang akan melayani dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, penumpang perlu memperhatikan beberapa aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu, berapa tarif tes antigen di stasiun? Apa saja ketentuan tersebut?
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
Tarif Tes Antigen
Dilansir akun Twitter KAI121, mengenai layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-
Adapun beberapa daftar stasiun yang melayani tes antigen bagi calon penumpang, sebagai berikut:
- Kroya
- Kutoarjo
- Kebumen
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Martapura
- Kotabumi
- Baturaja
- Purwakarta
- Haurgeulis
- Sragen
- Babat
- Kepanjen
- Rantaurapat
- Mambangmuda.
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo
- Balapan
- Klaten
- Purwosari
- Wates
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan dengan Kereta Api
Petunjuk pelaksanaan yang mencakup ketentuan serta peraturan bagi pelaku calon penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Memakai masker
- Menjauhi kerumunan
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota
Hal tersebut dengan syarat wajib didampingi orang tua
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun
6. Bagi penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
(Tribunnews.com/Arkan)