News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Save BPK Sebut Pelantikan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Preseden Buruk

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Adhi Suryadnyana resmi menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Nyoman membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Pembacaan sumpah jabatan berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11/2021) seperti disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nyoman membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

Pembacaan sumpah jabatan berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Dorong BPK RI audit, Wakil Ketua MPR: Audit mulai dari sistem penunjukan, hingga penentuan harga

Adapun pelantikan Nyoman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nyoman menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Turut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI dan undangan lainnya.

Diketahui, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota BPK RI.

Dia tak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini