Puan mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test.
Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Baca juga: DPR dan Istana Ungkap KSAL Laksamana Yudo Margono Punya Kesempatan Jabat Panglima TNI
DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, kata Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.
“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” katanya.
Bila terpilih menjadi Panglima TNI, Andika hanya akan menjabat selama setahun.
Merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.
Andika sendiri akan mencapai usia tersebut pada Desember 2022.
Mensesneg Pratikno menilai hal tersebut bukanlah persoalan, termasuk isu rotasi matra.
Presiden dikatakan Pratikno sudah memilih sesuai dengan syarat yang ada.
"Ya nggak apa-apa, kan tetap saja syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah Panglima, jadi pilihannya AD dan AL. Pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno.