News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. 

Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.

Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.

"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini