Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku sejak 2 dan 3 November hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.
Masyarakat diharapkan dapat menaati aturan dan syarat yang berlaku serta harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tertib selama masa pendemi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Perjalanan di Masa Pandemi
Baca tanpa iklan