"3 anggota JI tadi mulai S, SU, dan DRS, mereka memiliki aset yang cukup banyak, cukup besar di Lampung berupa tanah berupa bangunan di beberapa tempat, di Bandar Lampung beberapa tempat lainnya. Ini merupakan aset dari yayasan tersebut yang merupakan aset dana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ramadhan menyampaikan aset itu dibeli oleh ketiga tersangka melalui pengumpulan dana dari yayasan LAZ ABA maupun iuran dari para anggota JI di seluruh Indonesia.
Baca juga: Yayasan Teroris JI LAZ ABA Punya Aset Berlimpah, Tanah Hingga Bangunan di Lampung Bakal Disita
"Kita sampaikan bahwa JI ini melakukan pengumpulan dana bisa melalui pengumpulan dana, iuran wajib dari anggota JI. Kemudian bantuan-bantuan dari beberapa JI lainnya. Jadi sumbernya macam-macam. Tentunya mereka mengelola secara ekonomi bahwa uang itu bisa diputar untuk kegiatan kegiatan," ungkap dia.
Namun demikian, Ramadhan mengaku masih belum mengetahui nilai aset tanah maupun bangunan yang disita Densus 88.
"Ini masih dilihat jumlahnya, yang jelas jumlahnya besar," ujarnya.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI. Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung. Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Dalam kasus ini, DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.