News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Berikut Tarif Tes Antigen di Stasiun, serta Peraturan untuk Penumpang Kereta Api

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Peraturan bagi Penumpang Kereta Api

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan tarif antigen di stasiun, daftar stasiun yang melayani tes antigen, serta beberapa peraturan bagi penumpang kereta api.

Saat ini, bagi penumpang yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api, cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai persyaratan.

Hal tersebut dikarenakan, pemerintah telah mengubah aturan dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api.

Saat ini, terdapat 71 stasiun yang menyediakan layanan tes antigen.

Hal tersebut berarti, masyarakat dapat melakukan tes antigen di salah satu stasiun tersebut.

Berapa tarif tes antigen di stasiun? dan stasiun mana saja yang menyediakan?

Baca juga: Cek Ketentuan & Jadwal KA Jarak Jauh Terbaru dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Peraturan bagi Penumpang Kereta Api (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: Tekan Harga Tes PCR, Metode Pooliing Sypecimens Jadi Alternatif Pemeriksaan Covid-19 di Indonesia

Tarif Tes Antigen

Berdasarkan informasi yang Tribunnews.com dapatkan dari akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-

Berikut daftar stasiun yang menyediakan layanan antigen bagi penumpang: 

- Klaten

- Purwosari

- Wates

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Karawang

- Bandung

- Kiaracondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Cimahi

- Gambir

- Pasar Senen

- Kutoarjo

- Kebumen

- Tebing Tinggi

- Tanjungkarang

- Martapura

- Kotabumi

- Bekasi

- Cikampek

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Kroya

- Baturaja

- Purwakarta

- Haurgeulis

- Sragen

- Babat

- Kepanjen

- Rantaurapat

- Mambangmuda.

- Sidareja

- Gombong

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo

- Balapan

- Brebes

- Semarang Poncol

- Semarang Tawang

- Tegal

- Pekalongan

- Cepu

- Purwokerto

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

Peraturan Perjalanan dengan Kereta Api

Dalam SE No 97, terdapat beberapa peraturan bagi calon penumpang kereta api, yakni:

1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:

- Memakai masker

- Menjauhi kerumunan

- Menghindari makan bersama

- Mencuci tangan dengan sabun

- Menjaga jarak

- Membatasi mobilitas

2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.

5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Namun ada beberapa pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

6. Penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini