News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Penerima BSU diperluas ke 1,6 juta pekerja, ini cara cek status penerima lewat bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta secara online.

Anda dapat mengecek apakah mendapat bantuan BSU atau tidak melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp1 triliun.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Hingga saat ini, dana BSU yang tersisa sekitar Rp1,7 triliun.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA, Ada Tambahan Kuota 1,6 Juta Pekerja

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kategori Penerimanya

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini