TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) yang ditangkap di Lampung diduga pernah membantu membiayai anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) yang tengah menjadi buronan.
"Keterlibatan membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, NA juga tergabung di dalam struktur organisasi teroris JI di Lampung.
Dia menjabat sebagai bendahara ishobah JI untuk wilayah di Lampung.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pengajar Pondok Pesantren di Lampung, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah
Selain itu, menurut Ramadhan, NA juga pernah melakukan sejumlah pelatihan bela diri bersama anggota JI lainnya di Lampung.
"Ikut dalam berbagai pelatihan fisik (IDAD) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh JI wilayah Lampung," ungkap dia.
Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita satu unit ponsel dan sepeda motor tersangka. Sebaliknya, Densus 88 masih menggeledah rumah tersangka di Desa Sidodadi, Pekalongan, Lampung Timur.
Baca juga: Penjelasan Kades Terkait Aktivitas di Kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung yang Digeledah Densus 88
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung.
Dia ditangkap karena diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan NA ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Timur pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
"NA Umur 42 tahun, Pengajar di Ponpes Al Muksin Metro ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pada pukul 08.30 WIB. Anggota kelompok JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Bripka Wandoyo-Bripda Saep Ditahan 7 Hari Karena Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Selain NA, kata Ramadhan, Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris lain berinisial S (47), F (37), dan AA (42).
Ketiganya merupakan pekerja swasta yang tergabung dalam teroris Jamaah Islamiah.
Adapun S ditangkap di sekitar Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Lampung Selatan.
Sementara itu, F dan AA ditangkap di sekitar Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung.
"Ketiganya anggota teroris Jamaah Islamiah. Ditangkap tanpa perlawanan," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih tengah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Keempatnya juga telah dibawa ke Mapolda Lampung.
"Langkah tindak lanjut mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan test antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan," tukasnya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Sebelum mereka, Densus 88 Antiteror Polri juga sempat menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Baca juga: Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina Mandiri di Istana Bogor
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Dalam kasus ini, DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.