TRIBUNNEWS.COM - Deforestasi adalah kegiatan pembalakan hutan secara liar dan luas atau biasa disebut illegal logging.
Melansir dari laman Kemdikbud, penebangan dan pengangkutan kayu-kayu hutan dilakukan secara tidak sah atau tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun pusat.
Tindakan ini dapat memicu timbulnya bencana alam serta merusak ekosistem secara global.
Para pegiat konservasi menggalakkan pencegahan deforestasi untuk menekan hilangnya hutan sebagai paru-paru dunia.
Adanya hutan yang sehat dan terjaga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.
Biasanya, penebangan dan pembabatan hutan dilakukan dalam rangka pembangunan proyek yang tidak ramah lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat terus melakukan upaya seperti reboisasi atau penghijauan hutan dengan cara menanam pohon-pohon di daerah yang gundul maupun berpotensi banjir/tanah longsor.
Selain menanam pohon-pohon di kawasan hutan, penghijauan juga dapat dilakukan di kawasan budidaya.
Kegiatan reboisasi dan penghijauan ini mengembalikan fungsi hutan agar dapat menghasilkan oksigen dan melindungi Bumi dari efek rumah kaca.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, Petani Diberdayakan Tanam Padi Gunung Tanpa Bakar Lahan
Baca juga: Jokowi: Jutaan Masyarakat Indonesia Menggantungkan Hidup pada Hutan
Lalu, bagaimana laju deforestasi Indonesia?
Dalam laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menlhk.go.id, Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,03 persen di periode tahun 2019-2020, yaitu berada pada angka 115,46 ribu ha.
Sebelumnya, angka deforestasi telah menurun pada 2018-2019 seluas 462,46 ribu ha.
Penurunan 75 persen laju deforestasi pada 2019/2020 ini merupakan bukti hasil kerja keras seluruh masyarakat dan pemerintah hingga angka deforestasi mencapai titik terendah sepanjang sejarah pada Maret 2021.
Data pada 2020 menunjukkan luas lahan hutan seluruh Indonesia adalah 95,6 juta ha (50,9 persen) dari total daratan.