4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua;
6. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun;
7. Dalam hal surat keterangan rapid tes antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
PT KAI juga menyediakan layanan rapid test antigen dengan harga terjangkau yaitu Rp 45.000 dan berada di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Test Antigen PT KAI
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
Daerah Operasi 2