News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021).TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp1 juta.

Apabila penerima ingin mengecek statusnya maka dapat mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pemerintah mengadakan program BSU dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampa dari pandemi Covid-19.

Kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan jika usulan perluasan untuk penerima adalah usulan dari Kemenaker.

Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa perluasan penerima tidak ada perubahan kriteria sehingga bisa dipastikan masih sama seperti sebelumnya.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.

Lalu apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.

Lantas apabila peserta ingin mengecek status dirinya maka dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini