News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021, Tidak Perlu Tes PCR, selengkapnya dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Syarat dan aturan naik Kereta Api kembali diperbarui mulai (2/11/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan ini syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Adapun syarat dan aturan perjalanan Transportasi Kereta Api yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua.

4. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang usia di bawah 12 tahun.

5. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini