News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun, Daftar Stasiun yang Melayani, serta Peraturan bagi Calon Penumpang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tarif tes antigen di stasiun

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tarif tes antigen di stasiun, serta 71 stasiun yang melayani tes antigen.

Penumpang yang akan bepergian dengan kereta api, cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai persyaratan.

Pemerintah telah merubah aturan serta ketentuan bagi penumpang kereta api.

Jika penumpang ingin melakukan tes antigen, saat ini sejumlah 71 stasiun telah menyediakan layanan antigen.

Namun, selain tes antigen, penumpang juga harus mengikuti sejumlah peraturan yang telah ditetapkan untuk bepergian menggunakan kereta api.

Lalu, berapa tarif tes antigen di stasiun dan apa saja peraturan tersebut?

Baca juga: Dituding Terlibat Bisnis PCR, Luhut dan Erick Thohir Punya Harta Rp745 M dan Rp2 T

Berikut tarif tes antigen di stasiun (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Tarif Tes Antigen di Stasiun

Dilansir akunTwitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-

Adapun 71 stasiun yang melayani tes antigen bagi penumpang, yakni:

- Bandung

- Kiaracondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Cimahi

- Gambir

- Pasar Senen

- Kutoarjo

- Kebumen

- Tebing Tinggi

- Tanjungkarang

- Martapura

-Klaten

- Purwosari

- Wates

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Karawang

- Haurgeulis

- Sragen

- Babat

- Kepanjen

- Rantaurapat

- Mambangmuda.

- Sidareja

- Gombong

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo

- Balapan

- Brebes

- Semarang Poncol

- Semarang Tawang

- Tegal

- Pekalongan

- Cepu

- Purwokerto

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

Peraturan bagi Penumpang Kereta Api

Peraturan bagi calon penumpang kereta api berpedoman pada SE No 97.

Berikut beberapa peraturan bagi calon penumpang kereta api:

1. Seluruh penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yaitu:

- Menggunakan masker

- Menjauhi kerumunan

- Mencuci tangan dengan sabun

- Menjaga jarak

- Membatasi mobilitas

- Menghindari makan bersama

2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.

5. Penumpang harus dapat menunjukkan kartu vaksin.

Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian perihal vaksin, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

6. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini