TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.
Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran (SE), yakni Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan yang tertulis pada salah satu edaran adalah adanya penyesuaian apabila penumpang menggunakan transportasi udara.
Penyesuaian tersebut yakni penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Manajemen Garuda Indonesia Angkat Bicara Terkait Sewa Pesawat yang Dinilai Kemahalan
Baca juga: Penumpang Pesawat Beralih Naik Kereta, Kewajiban Tes PCR Memberatkan
Sehingga penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kapan berlakunya, SE Nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara Nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skenario Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Masyarakat Turut Berkolaborasi Tangani Pandemi Covid-19
Perjalanan dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.