TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 secara online melalui cara berikut.
Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
Penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan yang diberikan langsung secara sekaligus.
Dana BSU akan disalurkan secara utuh ke penerima bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: Cek Status Penerima BSU Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, serta Syarat & Tahapannya
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:
1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.