TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri.
Langkah ini dilakukan untuk untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pernyataan ini diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyikapi pencurian Buku Nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia.
Adib meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Dalam sebulan terakhir, Adib mengatakan setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah.
Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Buku Nikah dan Cara Urus Kesalahan Penulisan pada Buku Nikah
Kedua, pencurian ribuan Buku Nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar Adib.
Menurut Adib, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.
Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Adib mengatakan pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.