News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh ulama mengkritisi anggapan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi akan melegalkan zina.

Hal tersebut diyakini hanya kesalahan persepsi dan sudut pandang.

Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini tidak ada lembaga negara dan agama yang berpendapat demikian. Baginya hal tersebut hanya kecurigaan saja.

“Itu hanya kecurigaan dan kekhawatiran berlebihan saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.

Peraturan ini akan mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga membuat kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.

Baca juga: Nizam Bantah Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual untuk Legalkan Perzinahan

Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isinya kepada publik, terutama di kampus-kampus melalui pimpinan, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan eksekutif mahasiswa dan tokoh lainnya.

“Harus disosialisaaikan secara masif dan terus menerus kepada dosen dan peserta didik.” jelas dia.

Rencananya, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Permendikbudristek PPKS ini hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Implikasinya, aturan ini untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.

Menurut Komisi Nasional Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Hal ini diperkuat dengan survei MendikbudRistek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini