TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Veronica Koman, aktivis Papua yang mendapat surat ancaman hingga rumah orangtuanya di Jakarta Barat diteror ledakan.
Seperti diketahui, sebuah ledakan terjadi di rumah orangtua Veronica Koman di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansir Tribunnews, ada surat ancaman yang ditujukan pada Veronica berbarengan dengan insiden ledakan tersebut.
Dalam surat ancaman yang mengatasnamakan Laskar Militan Pembela Tanah Air, mengancam keselamatan Veronica jika pihak kepolisian tak mampu menangkap sang aktivis.
Kasatreskim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordiasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait ledakan di rumah orangtua Veronica Koman.
Baca juga: Kronologi Ledakan di Rumah orangtua Veronica Koman, Ada Surat Ancaman, Polisi Sebut Bukan Bom
Baca juga: Benda yang Meledak di Kediaman orangtua Veronica Bukan Bahan yang Biasa Digunakan Kelompok Teroris
Tak hanya itu, olah TKP juga telah dilakukan.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan sudah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," ungkapnya, Minggu, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Joko mengatakan benda yang meledak bukanlah bom atau petasan.
Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai benda tersebut.
Pasalnya, benda tersebut masih diteliti di Puslabfor Mabes Polri.
"Bukam bom, bukan petasan. Masih belum bisa kita pastikan."
"Karena masih diteliti oleh Puslabfor ya," ujarnya.
Profil Veronica Koman
Mengutip Wikipedia, Veronica Koman adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM).
Ia lahir di Medan, Sumatera Utara pada 14 Juni 1988.
Baca juga: Terjadi Ledakan di Rumah Orangtua Veronica Koman, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: POPULER NASIONAL Ledakan di Rumah orangtua Veronica Koman | Nilai Rumah Jenderal Andika Perkasa
Sebagai pengacara dan pegiat HAM, Veronica aktif sebagai aktivis.
Dikutip dari Kompas.com, ia merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Beberapa kliennya disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia untuk mencari suaka.
Veronica membantu mereka mendapatkan status pengungsi sesuai aturan internasional di Komisioner PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Nama Veronica pertama kali dikenal pada 2017 saat berorasi terkait penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terjerat kasus penistaan agama.
Dalam orasi yang digelar di Rutan Cipinang, Veronica menyebut rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Aksinya kala itu membuat geram Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo.
Ia bahkan dilaporkan ke polisi.
Pada 2019 lalu, Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, jawa Timur.
Dilansir TribunnewsWiki, provokasi itu diduga dilakukan Veronica lewat cuitan di Twitter pribadinya, @VeronicaKoman.
Baca juga: Polisi Bawa Benda Meledak di Kediaman orangtua Veronica Koman ke Puslabfor
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Benda yang Meledak di Kediaman orangtua Veronica Koman
Klaim Pernah Diminta Kembalikan Uang Beasiswa
Pada Agustus 2020 lalu, Veronica Koman blak-blakan mengaku diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp773 juta yang diterimanya.
Dilansir Tribunnews, uang itu diterima Veronica pada 2016 untuk melanjutkan studi pendidikan master di Australia.
Permintaan itu, kata Veronica, disampaikan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan sebagai bentuk hukuman finansial.
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, Veronica pernah mendapat sejumlah sanksi dan hukuman, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya dan mengancam membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," pungkasnya.
Diketahui, sejak Agustus 2019, nama Veronica masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Fakta Ledakan di Rumah orangtua Veronica Koman, Ada Kertas Bertuliskan Ancaman
Baca juga: Ledakan di Rumah orangtua Aktivis Papua Veronica Koman, Pagar Bagian Depan Rusak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana, TribunnewsWiki/Ami Heppy, Kompas.com)