News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka), simak aturan terbaru perjalanan naik kereta dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini peraturan perjalanan naik kereta api terbaru menurut Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) telah mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan perjalanan darat dengan kereta api dalam SE tersebut berlaku untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang menunjukkan surat negatif Rapid Antigen memiliki gejala terpapar Covid-19.

Kemudian, jika ada pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan dalam SE Nomor 97 Tahun 2021 berlaku sejak Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Selain menaati peraturan perjalanan tersebut, masyarakat wajib meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun, Daftar Stasiun yang Melayani, serta Peraturan bagi Calon Penumpang

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat dengan kereta api terbaru:

1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini