TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dan solusi jika sertifikat tidak muncul.
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat penting bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan maupun hendak mengunjungi tempat umum.
Diketahui, pengguna PeduliLindungi adalah WNI dan WNA yang telah mengikuti vaksinasi baik pertama maupun kedua serta telah terdaftar di PeduliLindungi.
Mereka yang telah menerima vaksin minimal dosis pertama dapat bepergian serta menggunakan fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, stasiun, bandara, dan lain-lain.
Pengunjung wajib check in dengan scan QR Code di pintu masuk agar petugas di fasilitas umum tersebut dapat memantau mobilitas pengunjung melalui fitur PeduliLindungi.
Baca juga: BPOM Tunggu Kelengkapan Data Keamanan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 3 Tahun ke Atas
Baca juga: Jubir Pemerintah Ajak Masyarakat Tidak Takut Lakukan Vaksinasi Covid-19
Jika para calon pengguna fasilitas umum tersebut tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, mereka tetap dapat mengakses sertifikat vaksin melalui platform digital lain.
Beberapa platform digital tersebut yaitu:
- GoJek;
- Grab;
- Tokopedia;
- Traveloka;
- Tiket;
- Dana;
- Cinema XXI;