Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait polemik merek dagang GoTo.
DJKI Kemenkumham menyatakan pihaknya menyerahkan sengketa merek itu ke pengadilan.
"Kita menyerahkan semuanya ke pengadilan. Tunggu putusan pengadilan saja," kata Kabag Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Diberitakan, perusahaan teknologi Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penggunaan merek dagang GoTo.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun Terkait Merek GoTo, Ini Kata Manajemen
Laporan dibuat oleh kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau, Selasa (9/11/2021).
Menurut Alfons, kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di DJKI Kemenkumham dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Merek dagang yang sama digunakan oleh Gojek dan Tokopedia yang resmi bergabung di bawah payung grup GoTo.
“Bunyinya sama GoTo jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama,” kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Atas kesamaan merek dagang itu, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," kata Alfons.
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," katanya.
PT Terbit Financial Technology juga menggugat Gojek serta Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan hak merek ini terdaftar sejak Selasa, 2 November lalu dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini.
Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.
Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada DJKI Kemenkumham.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com di laman resmi DJKI Kemenkumham, terdapat tujuh merek yang terdaftar atas nama Goto.
Dari tujuh merek tersebut, tiga diantaranya didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Merek Goto yang didaftarkan Gojek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 lalu dengan masa akhir perlindungan merek pada 5 Maret 2031.
Sementara, merek Goto yang didaftarkanPT Terbit Financial Technology mulai terdaftar pada 10 Maret 2020 dengan masa berlaku juga 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gojek dan Tokopedia telah resmi bergabung di bawah payung grip GoTo.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, GoTo adalah singkatan dari “Gojek” dan “Tokopedia”.
Istilah itu juga melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut.
"Gabungan Gojek dan Tokopedia dengan kekuatan visi dan misi yang begitu kuat, akan benar-benar mampu mendorong kemajuan bangsa," ujar Wlliam.
Grup GoTo juga memiliki bisnis pembayaran dan layanan keuangan baru yang dinamakan GoTo Financial.
GoTo financial ini mencakup layanan GoPay dan layanan kekuangan sebagai solusi bisnis mitra usaha.