News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag Dukung Nadiem Makarim soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Ini Kebijakan Baik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertemu Menteri Agama Yaqut Choulil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dukung kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Untuk itu, Yaqut akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) tentang PPKS yang dibuat Nadiem.

SE itu nantinya ditujukan kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal tersebut disampaikan Yaqut saat bertemu Nadiem di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021).

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri."

"Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," tutur Yaqut, dikutip dari laman pers Kemenag.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

Yaqut sepakat dengan pernyataan Nadiem yang menyebut kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Menurut dia, pemerintah tidak boleh berdiam diri melihat banyak kasus kekerasa seksual terjadi di institusi pendidikan.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag. 

Menag pun berharap adanya Permen PPKS dapat membuat insiden kekerasan seksual tak kembali terjadi.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA

Selain itu, para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga bisa mendapat keadilan lewat Permen PPKS ini.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," tambahnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS tertanggal 31 Agustus 2021.

Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini