News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag Dukung Nadiem Makarim soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Ini Kebijakan Baik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertemu Menteri Agama Yaqut Choulil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dukung kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Untuk itu, Yaqut akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) tentang PPKS yang dibuat Nadiem.

SE itu nantinya ditujukan kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal tersebut disampaikan Yaqut saat bertemu Nadiem di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (8/11/2021).

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri."

"Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," tutur Yaqut, dikutip dari laman pers Kemenag.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

Yaqut sepakat dengan pernyataan Nadiem yang menyebut kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Menurut dia, pemerintah tidak boleh berdiam diri melihat banyak kasus kekerasa seksual terjadi di institusi pendidikan.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag. 

Menag pun berharap adanya Permen PPKS dapat membuat insiden kekerasan seksual tak kembali terjadi.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA

Selain itu, para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga bisa mendapat keadilan lewat Permen PPKS ini.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," tambahnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS tertanggal 31 Agustus 2021.

Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut

Beda halnya dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI yang meminta aturan tersebut dicabut.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal menilai, peraturan tersebut berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang, misalnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Kami menilai Permendikbud ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT). Karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).

Illiza menjelaskan, dalam peraturan itu standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak.

Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

Ini juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

"Selain itu kami juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini