News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

BKN Tak Mau Buka Hasil TWK, Eks Pegawai KPK Komentar Begini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK ialah salah satu syarat bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Eks pegawai KPK Hotman Tambunan mengaku telah menerima surat tanggapan dari BKN itu.

Dia bilang, BKN sampai saat ini tetap enggan membuka informasi hasil asesmen TWK.

"Bahkan mereka (BKN) tak mau sama sekali (membuka hasil informasi TWK)," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: KPK: Putusan KIP Soal Sengketa Informasi TWK Bantah Tudingan Hoaks

Hotman menyebutkan pihaknya telah menerima surat tanggapan dari BKN terkait permintaan hasil TWK tersebut. 

Tetapi hal itu sama sekali tidak diindahkan, sampai 57 pegawai diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021 lalu.

"Hari ini kita terima. Sebagai prasyarat untuk gugat BKN di KIP (Komisi Informasi Pusat)," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini.

Surat tanggapan dari BKN itu ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Dalam surat itu, Bima menegaskan tidak bisa memberikan informasi hasil TWK tersebut.

Baca juga: Nasib Heryanto Jadi Kenek Bangunan Setelah Dirinya Didepak Dari KPK Karena Tak Lulus TWK

"Terhadap permohonan keberatan informasi saudara (Hotman Tambunan) terkait tidak dipenuhinya permintaan salinan data dan informasi terkait penyelenggaraan tes asesmen wawasan kebangsaan, tidak dapat kami terima/ditolak," bunyi surat tersebut.

Hal ini berdasarkan pertimbangan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

Kemudian dalam Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa apabila suatu informasi dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan, karena adanya pengungkapan secara premature.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan tes assesmen wawasan kebangsaan berdasarkan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tidak dapat kami berikan karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," kata Bima dalam suratnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini