News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES).

Petrus merupakan tersangka anyar kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PES untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan

"Penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021," ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Didiet Hadianto, Project Manager PT WIKA-Sumindo JO, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Kemudian Tirta Adhi Kazmi, PPTK, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Soal Rencana Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Proses

Terakhir I Ketut Suarbawa, telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.

Konstruksi perkaranya, tersangka Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.

Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis.

Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Baca juga: KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Indonesia Melapor Sesuai Prosedur

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini