News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Bersyukur JR Ditolak Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menegaskan pihaknya bersyukur dengan penolakan Judicial Review (JR) oleh Mahkamah Agung (MA). 

Akan tetapi, Rahmad menyebut tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat. 

"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan MA itu juga pihaknya hargai dan hormati. 

Di sisi lain, dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka Rahmad menilai gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat. 

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika JR tersebut sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," kata dia. 

Namun dengan penolakan MA tersebut, lanjut dia, gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup. 

"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini