News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo yang Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.

Alhasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa, itu nanti kami tunggu dulu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Kata Ali, KPK juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan belum ditangan.

Komisi antikorupsi harus membaca seluruh putusan secara rinci sebelum memberikan putusan.

"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," kata Ali.

Baca juga: Mahfud MD: Ini Berita Baik, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Baca juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini