TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 untuk bulan November 2021 telah cair dan berikut adalah ketentuan serta cara pengajuannya.
Bansos PKH merupakan bantuan untuk keluarga miskin yang diselenggarakan agar masyarakat memiliki akses serta memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan.
Namun agar dapat menerima bantuan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat lain adalah masuk dalam pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara
Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bantuan Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, dan BTN.
Pencairan dapat dilakukan di mesin ATM atau e-warong terdekat.
Hanya saja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai penerima, simak ketentuan berikut ini beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria.
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;