News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menaikkan hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun.

Namun, bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap Edhy Prabowo.

"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Menanti Sikap Edhy Prabowo yang Banding Ditolak dan Vonis Diperberat dari 5 Jadi 9 tahun Penjara

Ada sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan Edhy Prabowo selama 20 tahun. 

Pertama, diuraikan Kurnia, Edhy Prabowo melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. 

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. 

Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib

Putusan banding ini, menurut Kurnia, selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy Prabowo. 

"Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," katanya.

Ke depan, Kurnia mengatakan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses persidangan tersebut. 

"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. 

Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini