News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadiem: Kampus Bakal Dapat Sanksi Jika Tak Terapkan Permendikbudristek

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) bakal mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut, menurut Nadiem, akan diberikan beragam kepada kampus yang tidak mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak realnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Menurut Nadiem, sanksi terhadap perguruan tinggi ini diterapkan agar pihak kampus memahami keseriusan pemerintah mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga: Bantah Permendikbudristek Legalkan Perzinahan, Nadiem Bakal Sowan ke Kelompok Pengkritik

Nadiem juga berharap ada perubahan paradigma di perguruan tinggi terkait kasus kekerasan seksual.

"Permen ini adalah refleksi, ini satu sinyal ke sivitas akademika dan mahasiswa, pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi anak-anak kita dan generasi penerus bangsa," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini