News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segera Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Terakhir 15 November 2021 dengan Cara Ini

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara, syarat, dan ulasan lengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir 15 November 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara, syarat, dan ulasan lengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir 15 November 2021.

Masyarakat memberikan tanggapan positif terkait dengan kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret hingga Mei 2021.

Oleh karena itu, kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 dilanjutkan oleh pemerintah selama tiga bulan.

Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021.

Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Cair, Berikut Cara Mengecek

Setiap bulan, bantuan akan disalurkan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

Hal ini berlaku seperti pada bantuan kuota bulan Maret hingga Mei 2021.

Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler.

Hal ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca juga: Sudah Cair, Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbudristek, Simak Caranya

Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.

Kuota internet Kemendikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id:

Jadwal penyaluran bantuan paket kuota data internet

Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.

Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.

Bantuan kuota data internet yang diterima

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori:

- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.

- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Berikut cara, syarat, dan ulasan lengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir 15 November 2021. (Tangkap layar kemdikbud.go.id)

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru

Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya

Hal yang perlu diperhatikan:

- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.

- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Cara mendapat paket bantuan kuota Bulan November 2021

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota Bulan November 2021, calon penerima segera melapor kepada operator/pimpinan satuan pendidikan.

Hal ini bertujuan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.

Penerima tidak hanya diperuntukkan bagi yang menggunakan nomor prabayar, tetapi juga dapat diberikan bagi pengguna nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak satuan pendidikan.

Cara yang harus dilakukan apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran

- Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.

- Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.

Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka:

1. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:

Bulan November untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet Bulan September dan Oktober 2021.

2. Operator seluler wajib mengembalikan biaya bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.

Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya di atas 0 (nol) byte dan di bawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:

Bulan November untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet Bulan September dan Oktober 2021.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini