News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Penumpang berusia di bawah 12 tahun;

2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin,

Hal tersebut, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Transportasi Umum Wajib Tes PCR, Penumpang: Kok Lebih Mahal dari Harga Tiketnya?

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini