Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial WJS, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Andri menyatakan WJS kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia juga akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Iya, WJS ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Adapun WJS disangkakan melanggar pasal 311 KUHP, pasal 45b Jo pasal 29 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan atau pasal 1 ayat 1 Jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, pasal 115 Jo pasal 65 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga: Peran WNA Tiongkok Yang Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Berikutnya, pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror seorang Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
Dia diduga menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Baca juga: WNA Tiongkok Ditangkap, Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Helmy, tersangka lain dalam kasus ini menyatakan bahwa WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).