News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Otsus Naik, Istana: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardhani

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan tidak boleh lagi ada penyelewengan dana, korupsi, dan pungli dalam mekanisme penyaluran Dana Otsus (Otonomi Khusus) ke depan. 

Perlu ada pencegahan kebocoran dana Otsus untuk menjamin efektivitas program.

Jaleswari menyampaikan salah satu kritik yang dialamatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Otonomi Khusus di Papua adalah masih rendahnya peningkatan kesehateraan masyarakat.

Salah satu indikatornya ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang berada di skor 60.44 turun 0.40 dibanding tahun 2019.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pemerintah Tingkatkan Dana Otsus Demi Kesejahteraan Papua

Pun demikian IPM Papua Barat yang sedikit lebih baik di skor 65.09 walaupun tetap berada di bawah rata-rata IPM nasional tahun 2020 (71.94). 

"Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus selama 20 tahun terakhir ini belum efektif dan harus dievaluasi akuntabilitasnya," katanya, Jumat (12/11/2021).

Kondisi yang belum ideal ini, kata dia, harus menjadi evaluasi bagi semua pihak terutama dalam melakukan pendekatan kebijakan pembangunan di Papua.

Pendekatan pembangunan yang dilakukan tidak boleh biasa-biasa saja.

"Tidak bolah parsial dan sporadis, serta tidak boleh asal terserap tanpa memperhatikan dampaknya," katanya.

Ia menambahkan, disahkannya UU 2/2021 tentang Otsus Papua ini dapat menjadi momentum perubahan.

Beleid ini menekankan pada mekanisme baru pendanaan otsus, yaitu peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2.25 persen setara dana alokasi umum nasional dimana 1 persen merupakan block grant (hibah) dan 1.25 persen perbasis kinerja. 

"Namun harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masayarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat," katanya.

Hal ini, kata dia, untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara siginifikan.

Lebih jauh menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Pencegahan Korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi Otsus ke depan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan pada aksi yang relevan.

"Contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran khususnya untuk semakin memperkuat implementasi Otsus ke depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini