News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Ketentuan bagi Seluruh Penumpang Kereta Api

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif Tes Antigen di Stasiun, serta Ketentuan bagi Seluruh Penumpang Kereta Api

- Wates

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Lamongan

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Rantauprapat

- Mambangmuda

- Kertapati

- Prabumulih

- Muaraenim

- Lahat

- Tanjungkarang

- Kotabumi

- Baturaja

- Martapura

- Tebing Tinggi

- Lubuk Linggau

Ketentuan bagi Penumpang Kereta Api

Ketentuan penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97.

Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api, yakni:

1. Penumpang kereta api bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:

- Menggunakan masker

- Membatasi mobilitas

- Menghindari makan bersama

- Mencuci tangan dengan sabun

- Menjauhi kerumunan

- Menjaga jarak

2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.

5. Penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Akan tetapi, ada pengecualian perihal kewajiban vaksin yang perlu diketahui.

Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, namun, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Pengusaha Lab Sebut Sekali Tes PCR dengan Biaya Lain Wajarnya Rp 330.034

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini