News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Namamu Lolos atau Tidak

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020) - Login sscasn.bkn.go.id untuk cek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS) 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Login sscasn.bkn.go.id untuk cek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS) 2021. 

Hasil SKD CPNS 2021 tahap II diumumkan mulai hari ini di sscasn.bkn.go.id, Sabtu (13/11/2021).

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun instagramnya pada 4 November lalu, terdapat 330 instansi pusat dan daerah yang mengumumkan hasil SKD. 

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ini disampaikan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Peserta seleksi yang dinyatakan lolos SKD nantinya berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS, Ini Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id atau LINK INI

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih 'Hasil SKD CPNS'

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, pengumuman juga dapat diakses di laman instansi masing-masing. 

Daftar Link Kementerian/Lembaga yang Umumkan Hasil SKD

Diketahui, hasil SKD CPNS 2021 kembali diumumkan.

Pengumuman hasil SKD CPNS ini merupakan tahap II setelah pengumuman tahap I dilakukan pada Jumat, 29 Oktober lalu. 

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap II ini dilakukan bertahap mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, pengumuman hasil SKD juga dapat dilihat di laman instansi masing-masing.

Berbeda dengan tahap I yang didominasi pemerindah daerah, dalam pengumuman tahap II ini, sudah banyak kementerian/lembaga yang turut mengumumkan hasil SKD.

Dihimpun Tribunnews.com, hingga Sabtu pukul 14.58 WIB, terdapat 11 kementerian/lembaga yang sudah umumkan hasil SKD CPNS 2021.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021, dilengkapi dengan link pengumuman:

1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Kemenparekraf

4. Badan Koordinasi Penanaman Modal

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

7. Badan Narkotika Nasional

8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

9. Kementerian Perdagangan

10. Kementerian Dalam Negeri

11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Link Kementerian/Lembaga yang umumkan Hasil SKD Tahap I

Dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap I, terdapat empat lembaga pusat yang mengumumkan hasil SKD. 

Berikut daftarnya: 

1. Sekretariat Jenderal MPR

2. Badan Siber dan Sandi Negara

3. Badan Pusat Statistik

4. Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Arti kode PL, P, L dan TL dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Berikut ini arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta seleksi CPNS 2021 harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB. 

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan. 

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

PL: peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

P: peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.

TL: peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021

TH: peserta SKD yang tidak hadir.

Cara Cek Hasil SKD di SSCASN

Berikut ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id

- Buka laman sscasn.go.id

- Pilih menu Layanan Informasi

- Klik Hasil SKD CPNS

- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun, tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa r kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

- TIU : 85

- Total SKD : 311

5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU : 60

- Total SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Dokter

- TIU : 80

- Total SKD : 311

7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api

- TIU : 70

- Total SKD : 286

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS, Lewat sscasn.bkn.go.id atau Laman Instansi yang Dilamar

(Tribunnews.com/Daryono/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini