2. Klik Menu “Layanan Informasi”;
3. Lalu pilih “Hasil SKD CPNS”;
4. Maka hasil SKD CPNS akan ditampilkan secara otomatis;
5. Apabila ingin lebih detail dapat mengetikkan instansi yang ingin diketahui detailnya di kolom “Search”.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021 harus mematuhi ketentuan untuk mengikutinya seperti dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (phsyical distancing) minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021, 458 Peserta Dinyatakan Lolos
Materi SKB