News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Tes PCR

KPPU Minta Pemerintah Transparan soal Perhitungan Harga Eceran Tertinggi Tes PCR

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran mahasiswa dan buruh yang menamakin diri Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, seperti penurunan harga tes PCR, pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya, penghentian kriminalisasi aktivis, hingga jaminan persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga serta buruh migran. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kebijakan soal harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia sudah tepat.

Namun pemerintah juga diminta lebih terbuka soal perhitungan harga eceran tertinggi (HET) agar pengawasan harga tes PCR terhadap kebijakan HET lebih efektif.

Hal ini disampaikan KPPU dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (13/11/2021).

"KPPU mengimbau pemerintah agar lebih terbuka dalam perhitungan harga eceran tertinggi agar pengawasan harga tes PCR terhadap kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah dapat lebih efektif," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Daswin Nur.

Baca juga: Luhut: Negara Mana yang Paling Murah Tes PCR dari Kita?

KPPU melihat selama pandemi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk melakukan importasi alat alat kesehatan, termasuk reagen PCR sehingga terdapat banyak perusahaan pengimpor reagen.

Namun saat ini belum diketahui asumsi harga reagen yang menjadi patokan pemerintah dalam menentukan HET.

Dalam praktek, harga reagen dapat disesuaikan pemasok rata-rata 37,29 persen pasca penetapan tarif PCR di bulan Agustus 2021.

"Ini dapat mengindikasikan adanya peran importir dan distributor reagen dalam mempengaruhi tarif PCR," ungkap Daswin.

KPPU menyatakan akan melakukan pendalaman terkait importir reagen serta potensi adanya kelompok usaha dalam pelaku usaha laboratorium.

KPPU berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melalui HET dapat merupakan kebijakan yang terbaik saat ini. Hal ini karena jasa tes PCR bersifat inelastis dan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Daswin mengatakan KPPU menemukan sebagian harga tes PCR mendekati atau sama persis dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Padahal, sambung Daswin, kajian mencatat bahwa komponen harga pembentuk tes PCR khususnya biaya reagen sangat bervariatif.

KPPU mencatat, per September 2021, komponen biaya reagen mencapai 49,27 persen-55,15 persen dari total biaya tes PCR.

Sebelum September, komponen biaya reagen mencapai 50,79 persen-51,86 persen.

>
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini