TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap I akan dimulai pada Senin (15/11/2021).
Bagi pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Perlu diketahui, peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”.
P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemerintah Daerah Solo Raya, Ada Sukoharjo hingga Wonogiri
Nah, sebelum mengikuti ujian SKB, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal ini untuk mengikuti ujian.
Mulai dari jadwal pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.
Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat
Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Diketahui, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama dan kedua.
Untuk pengumuman SKD tahap I sudah dilakukan terlebih dahulu pada akhir Oktober 2021.
Kemudian, hasil SKD CPNS 2021 tahap II diumumkan pada 13-14 November 2021.
Bagi peserta yang lolos SKD akan mengikuti SKB pada 15-28 November 2021 untuk Tahap I dan pada 27 November-18 Desember 2021 untuk Tahap II.
Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II & Jadwal Lanjutan Seleksi
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengikiti Tes SKB CPNS 2021
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengikiti tes SKB CPNS 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021: