News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

BREAKING NEWS: MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.

Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alattas, dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. 

Kuasa Hukum ajukan Kasasi

Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test  RS UMMI, Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang dibesar-besarkan.

Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.

"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini