TRIBUNNEWS.COM - Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi 2021.
Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Anda bisa mengajukan KPR bersubsidi dengan uang muka ringan, mulai dari 1%.
Selain itu, mengenai suku bunga yakni sebesar 5% dan bersifat tetap, tidak berubah.
Jangka waktu dalam KPR tersebut yakni 20 tahun, serta Anda akan mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 Juta (khusus untuk rumah tapak.
Terdapat beberapa persyaratan, kelengkapan dokumen, serta cara mendaftar.
Apa saja persyaratan tersebut? dan bagaimana cara mendaftarnya?
Baca juga: Mau Cicil KPR, tapi Bunga Masih Tinggi? Begini Solusinya
Baca juga: Pengamat Ungkap Biang Kerok Bunga KPR Masih Tinggi hingga Jadi Beban Konsumen
Dilansir btn.co.id, berikut persyaratan mengajukan KPR bersubsidi 2021, hingga larangan bagi debitur:
Syarat dan Ketentuan
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak