News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejaksaan Agung Siap Kejar Aset Terdakwa Kasus Asabri Hingga ke Luar Negeri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sangat serius dalam mengejar aset-aset milik koruptor perkara Asabri.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Kini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut.

"Ada negara yang terbuka, kita akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," kata Supardi kepada wartawan, Senin (15/11/2021) di Jakarta.

Baca juga: Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri

Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan.
Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri.

Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," kata Supardi menandaskan.

Ditambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka , masih terlihat sangat jomplang.

Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny , walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.

Ada pula tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi (MI) dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT Asabri.

“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM ,” ujar Supardi menambahkan.

Walau masih perlu pembuktian terhadap ucapan kuasa hukum Benny tersebut, namun penyitaan asset dan hartanya Benny secara nyata sangat gencar dilakukan dan diberitakan.

Baca juga: MAKI Minta Jaksa Agung Buktikan Wacana Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Asabri

Contoh lain ketika Benny disebut telah pula membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11) lalu.

Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” kata Hari saat itu.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar.

“Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” tambah Hari.

Pada akhirnya sebagaimana diketahui Benny telah membayar tunai dari penjualan kaveling siap bangun pada Asabri.

Hal hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri.

Kerugian dalam jumlah fantastis itu , tidak mungkin dilakukan seorang diri tanpa mitra dan rekan yang membantu, seperti AP, AR dan MW. Namun sayangnya Penyitaan terhadapnya oleh Kejagung malah masih jauh dari memadai.

Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan aset-aset serta disamarkan.

Supardi menyatakan, setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak.

"Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat), pasti akan kita kejar.
Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kita akan kejar," tandasnya.

Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman ikut mendorong tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.

"Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Philipina dan Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin menanggapi hal tersebut.

“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," tegas Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini