2. Makna khilafah dalam konteks NKRI
3. Kriteria penodaan agama
4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan
5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa
6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
7. Hukum pinjaman online
8. Hukum transplantasi rahim
9. Hukum cryptocurrency
10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan
11. Hukum zakat perusahaan, dan
12. Hukum zakat saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)