Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan 8 poin yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan di DPR RI.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Eddy itu meminta izin untuk membacakan pandangan Presiden atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI kepada peserta rapat.
Sebagaimana diketahui, kata Eddy, RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI dan telah disampaikan Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/05186/DPRRI/IV/2021 tanggal 9 April 2021.
Untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, kata Eddy, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan memegang peran yang cukup penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
Kejaksaan RI, kata dia, perlu mendapatkan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penuntutan sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI, kata dia, adalah berkaitan dengan keadilan restoratif.
Baca juga: Komisi III Usul 14 Poin Penyempurnaan dalam RUU Kejaksaan, Termasuk Kewenangan Penyadapan
Saat ini, kata dia, telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana yang tadinya berorientasi pada keadilan retributif namun sekarang bergeser menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula.
Paradigma tersebut, kata dia, telah dimunculkan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di Indonesia seperti dalam UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam UU tersebut, kata dia, Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, kata dia, penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi penal menjadi salah satu wewenang yang harus dimiliki Kejaksaan.
Metode tersebut, kata dia, merupakan perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR RI Setujui Adies Kadir Pimpin Panja RUU Kejaksaan
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, lanjut dia, International Association of Prosecutors (IAP) bersama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) mengeluarkan Guidlines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan UU tersebut.