News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Polri Pastikan Tak Ada Kendala Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.  

"Kemudian terkait tentang rekrutmen mantan pegawai KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ramadhan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses rekrutmen yang dilakukan internal Polri.  

"Jadi mohon rekan-rekan kita menunggu saja proses sedang berjalan ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi. 

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: KPK Sambut Baik Keputusan KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK

Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.

"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," jelas dia.

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN.

Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Baca juga: BKN Tak Mau Buka Hasil TWK, Eks Pegawai KPK Komentar Begini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini