Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik adanya upaya memperkuat Kejaksaan Agung melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR RI.
"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Edward memaparkan bahwa dalam rapat kerja itu dibahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan.
Dipaparkan pula bahwa poin-poin yang akan diusulkan pemerintah bakal merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors), termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.
Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara.
"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Sampaikan 8 Poin yang Perlu Dipertimbangkan dalam Proses Pembahasan RUU Kejaksaan di DPR
Di sisi lain, Edward enggan menanggapi terkait kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan.
Sebab menurutnya pemerintah tidak masuk dalam hal teknis.
Begitu juga dengan aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Baca juga: Komisi III DPR RI Setujui Adies Kadir Pimpin Panja RUU Kejaksaan
"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," katanya.